Selamatkan 165 Jiwa, Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Narkotika 32,74 Gram Sabu di Buay Bahuga

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Polres Way Kanan Polda Lampung lagi-lagi kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dengan meringkus pelaku diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu. Minggu (3/5/2026).

 

Adapun Tersangka berinisial IH (48) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka IH diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu ini ditangkap di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, pada Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika,”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK IH. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian hasilnya diketemukan benda atau barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terlapor pakai.

 

Dari tersangka iH ditemukan barang bukti berupa plastik klip ukuran 13 x 8 cm yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8 x 5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan plastik klip ukuran 8 x 5 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 32,74 gram.

 

Dalam penindakan, petugas juga mengamankan celana pendek warna Hijau Army dan Handphone merek “Galaxy A03” warna Biru milik terlapor.

 

Selanjutnya terhadap telapor, berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Repubulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

 

Dari pengungkapan ini, total nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 32.740.000,- Polisi juga menyebut keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

 

Didik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu pengendali utama,”tegas AKBP Didik. (Petrus)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru