Korban PHK PT Mega Central Finance Mengadu ke DPRD Bandar Lampung, Tuntut Hak Pesangon

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance (MCF) mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mencari keadilan atas hak pesangon yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.

 

Kedua karyawan tersebut, Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus, hadir didampingi kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keluhan terkait PHK yang disebut dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sindi mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan keputusan perusahaan untuk melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja seharusnya tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya, apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sindi.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta, yang menurutnya jauh dari nilai yang semestinya.

 

Sindi yang telah bekerja selama 11 tahun 9 bulan di perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran apa pun. PHK yang dialaminya murni karena kebijakan efisiensi perusahaan.

 

Hal serupa juga disampaikan Ahmad Yunus. Ia mengaku telah bekerja sejak 2011 hingga akhirnya di-PHK pada 14 Februari 2026. Jabatan terakhirnya adalah bagian recovery atau penagihan.

 

Menurut Ahmad, selain pesangon, ia juga menuntut pencairan dana DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) miliknya yang hingga kini belum diberikan oleh perusahaan.

 

“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, Ahmad mengaku tidak menerima penawaran pesangon seperti yang dialami Sindi. Ia hanya ditawari pembayaran sisa cuti dan sebagian gaji dengan total sekitar Rp3 juta.

 

“Kami sudah bersurat ke pihak DPLK, tapi jawabannya tetap harus konfirmasi ke perusahaan. Sementara dari perusahaan tidak mau mengeluarkan,” tambahnya.

 

Kuasa hukum keduanya, Satrya Surya Pratama, mengatakan bahwa langkah pengaduan ke DPRD dilakukan sebagai upaya mencari solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

 

Menurutnya, secara normatif persoalan ini bisa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, tidak semua pekerja memiliki kemampuan finansial untuk menempuh proses hukum tersebut.

 

“Kalau bicara hukum, tentu bisa digugat ke PHI. Tapi bagaimana dengan pekerja yang tidak mampu secara biaya? Ini yang menjadi keresahan,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan dasar PHK yang dilakukan perusahaan dengan alasan efisiensi. Menurutnya, alasan tersebut seharusnya dibuktikan dengan audit keuangan yang jelas, baik dari pihak internal maupun eksternal.

 

Satrya berharap pemerintah, khususnya DPRD dan instansi terkait, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak terulang pada pekerja lain.

 

“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, baik berupa teguran maupun sanksi administratif jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pekerja yang mengalami PHK berhak atas pesangon dan penghargaan masa kerja. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya.

 

Terkait langkah selanjutnya, Satrya menyebut pihaknya masih akan berdiskusi dengan para pekerja apakah akan melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial atau kembali menempuh jalur advokasi melalui DPRD Provinsi.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja pasca-PHK. Para korban berharap, pengaduan ini dapat membuka jalan penyelesaian yang adil sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru