Resahkan Sopir Truk Angkutan, Polisi Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (14/11/2025).

 

Tersangka inisial AR (43) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan berawal pada hari Minggu ,tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saat korban dengan mengendarai mobil jenis truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu, melintas di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu korban dihadang oleh seorang laki-laki.

 

Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, Way Kanan, meminta uang Rp. 200.000,- karena tidak diberi oleh korban terlapor meminta Handphone milik korban, bahkan sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kanannya.

 

Karena terancam keselamatannya korban lalu korban melepaskan handphone miliknya, tak hanya cukup disitu diduga pelaku juga mengambil uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari kantong baju korban kemudian setelah itu pergi meninggalkan korban.

 

Akibat dari peristiwa curas tersebut korban mengalami kerugian materil berupa HP merek OPPO A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 50.000 yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 1.800.000,- serta korban mengalami syok dan trauma atas kejadian tersebut.

 

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di proses lebih lanjut.

 

Diduga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada hari Rabu tanggal 12-11-2025 pukul 16.30 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya TSK dan barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna hitam dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” Kata Kasatreskrim.

 

Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan.

 

Lanjutnya, jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way kanan atau melalui WA pengaduan Polres Way Kanan dengan Nomor WA (whatsAap) 0853 8237 8166 atau layanan call center 110 akan ditindak lanjuti,” Imbuhnya. (PS)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB