Pelaku Bunuh Ayah Kandung Ditangkap di Kebun Singkong Jati Agung

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Pelarian Ristam Efendi (36), pelaku dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Marso (67), berakhir pada Sabtu malam 22 November 2025.

 

Pelaku yang sempat menghilang pasca kejadian tragis pada Jumat 21 November 2025 berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Opsnal Polsek Kedaton, di gubuk terpencil yang berada di tengah kebun singkong di Dusun Pal Putih, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, sekitar pukul 19.15 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan penangkapan tersebut. ”Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan segera bergerak ke lokasi persembunyiannya. Pelaku an. Ristam Bin MARSO berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Budi Harto.

 

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kunci yang digunakan pelaku, yakni satu bilah senjata tajam jenis Golok yang diduga digunakan untuk menebas korban. Pakaian dan tas milik tersangka.

 

Motif dan Riwayat Kejiwaan

 

Pembunuhan keji ini terjadi pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur Gang Pendowo, Rajabasa Jaya. Insiden berawal saat korban (ayah) mengajak pelaku (anak) untuk berangkat bekerja ke kebun milik korban di Pesisir Barat.

 

”Pelaku menolak ajakan tersebut dengan marah-marah, lalu masuk kamar mengambil golok, dan mendorong paksa korban hingga terduduk sebelum melakukan penebasan ke arah leher korban,” jelas Kapolsek.

 

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan keterangan keluarga dan Yunus Setiawan anak korban, yang menyebut pelaku diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah menjalani pengobatan serta rawat jalan di RS Jiwa Kurungan Nyawa.

 

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana. (**)

 

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru