Kasus Laka Lantas di Palembang Diselesaikan dengan Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Kedepankan Restorative Justice Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Palembang Polda Sumsel gelar perkara penyelesaian dengan cara Perdamaian, kasus Laka Lantas yang melibatkan Hasibuan (63) pengendara Sepada Motor Beat dengan Febrian Pengendara Sepeda Motor Honda, Keduanya terlibat laka pada Pukul 10.00 Wib, Sabtu (08/11/25). Beberapa waktu lalu hingga mengalami luka berat akhirnya sepakat berdamai.

 

Berdasarkan LP/A/778/XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadi Lakalantas antara Sepeda Motor Honda Beat No.Pol xxxx Jxx yang di kendarai Hasibuan dengan Sepeda Motor Beat No.Pol BG xxxx Ix yang dikendarai oleh Febrian, Keduanya Sama sama melaju dari Arah Simpang Kayu Agung Menuju Arah Talang Putri Plaju Setibanya di TKP Motor Beat yang dikendarai Febrian ingin berbelok arah kemudian motor dibelakang yang dikendarai Hasibuan mengerem hingga terjatuh dan menyerempet bagian belakang motor Beat Milik Nurmansyah yang Dikendarai oleh Febrian, Kejadian ini mengakibatkan Pak Hasibuan mengalami luka berat pendarahan di bagian perut,dan memar beberapa bagian tubuh serta Nurmansyah Ayah Febrian Sakit pada bagian pinggang.

 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 08 November 2025, di Jl.Kapten Abdullah Talang Putri Kecamatan Plaju Kota Palembang.

 

Gelar perkara penyelesaian kasus Laka Lantas ini dilaksanakan di Ruang Keadilan Satlantas Mapolresta Palembang, Pada Senin (24/11/2025) dihadiri Penyidik IPTU Hermanto, S.H, Penyidik Pembantu Bripka Indra Pratama, S.H serta kedua belah pihak, Saudara Febrian diwakilkan Orang Tua Nurmansyah dan Pak Hasibuan diwakili anak Sdri Fitri dan Sdr Roi’in.

 

Kapolresta Palembang melalui Kasatlantas AKBP Finan S Radipta melalui Penyidik IPTU Hermanto, S.H saat gelar perkara mengatakan, Restorative Justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki. sesuai dengan amanah Bapak Kapolri.

 

“Kebetulan dari pihak keluarga menyadari sepenuhnya bahwa yang terjadi adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ) bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan.” jelasnya

 

IPTU Hermanto S.H Menegaskan apa ada kesepakatan tertentu, intimadasi, atau perjanjian terkait perdamaian ini jangan sampai setelah adanya perdamaian ini kedua pihak ada yang kesini lagi ada tuntutan lagi atau hal hal lain yang belum terselesaikan secara kekeluargaan, Untuk itu Silahkan kalau ada yang ingin di sampaikan kedua belah pihak.

 

Roi’in, Selaku Pelapor yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menanyakan Ayah dan Ibu bahwa sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas.anak anaknya juga sudah Ikhlas. Menurutnya takdirlah yang mempertemukan kita dengan caro cak ini. “Siapo yang galak pak ditemukan macam ini, Tapi mungkin ke depan Ado hikmahnyo bagi keluarga kami,” harapnya.

 

Roi’in juga mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Satlantas Polresta Palembang yang merespon cepat dan transparan atas Laporannya mulai melakukan Olah TKP dihari terjadi Kecelakaan, memproses penyidikan saksi-saksi, Hingga hari ini dilakukan gelar perkara, Semoga Tuhan dapat membalas kebaikan semuanya, tutupnya.

 

Sementara itu, Nurmansyah yang mewakili Febrian, Mengaku sudah dibantu pengobatan, perbaikan motor, dan sudah saling memaafkan serta setelah ini tidak ada lagi tuntutan lain,” ungkapnya. (Red)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru