KPK Tersangkakan Bupati Lampung Tengah, Dari Fee Proyek hingga Perusahaan Keluarga

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

 

Penetapan ini merupakan hasil rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain Ardito, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik Ardito Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo yang merupakan kerabat Ardito, serta pihak swasta dari PT Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto, mengatakan Ardito diduga mematok setoran 15–20 persen dari setiap proyek di Pemkab Lampung Tengah.

 

“Postur APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Mungki, Kamis 11 Desember 2025.

 

Modus Korupsi: Pengaturan Pemenang Proyek dan Perusahaan Keluarga

 

Modus korupsi bermula saat Ardito memerintahkan Riki Hendra untuk mengatur pemenang PBJ dengan metode penunjukan langsung.

 

Perusahaan yang diarahkan untuk menang disebut berafiliasi dengan keluarga Ardito dan tim pemenangannya pada Pilkada 2024.

 

“Ardito meminta RHS berkoordinasi dengan Sekretaris Bapenda dan berhubungan dengan sejumlah SKPD,” kata Mungki.

 

Dalam kasus lain, Ardito juga memerintahkan Anton Wibowo untuk memenangkan PT Elkana Mandiri yang dipimpin M. Lukman Sjamsuri.

 

Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan tiga paket pengadaan alat kesehatan.

 

Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar:

 

Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara Lukman sebagai pemberi disangkakan melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hingga berita ini terbit, KPK masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru